Cara Membuat SKCK di wilayah Kota Palopo

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang kenal luas oleh masyarakat sebagai surat keterangan kelakuan baik, merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia.

SKCK merupakan salah satu syarat kelengkapan berkas yang wajib bagi pelamar kerja yang berada di wilayah Republik Indonesia, itulah alasan admin juga membuat artikel ini agar sebelum ke kantor Polisi sudah mempersiapkan beberapa hal yang diperlukan dalam mengurus penerbitan SKCK ini.

Ada beberapa syarat dan aturan yang harus disiapkan sebelum berangkat mengurus SKCK agar repot nantinya baiknya berkas dilengakapi dulu dan juga memperhatikan cara berpakaian.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dan disipkan saat mengurus SKCK baru/ perpanjangan.

Proses pengambilan surat rekomendasi dari Polsek:

  • Foto Copy KTP
  • Foto Copy Kartu Keluarga  
  • Foto Copy Ijazah Terakhir
  • Ukuran Foto 4x6 delapan lembar latar merah.
  • Surat pengantar dari kelurahan/desa setempat.
  • Surat Rekomendasi dari Polsek setempat.
  • Tambahan sediakan foto copy Kartu Vaksin
Proses di Polres atau pelayanan SKCK terpadu (tempat pengambilan SKCK):
  • Sidik Jari (Ruang Inafis/ Reskrim)
  • Mengisi formulir SKCK.
  • Menggunakan pakaian rapih (kemeja, celana panjang) tidak menggunakan sendal jepit.

Sedangkan berkas pengambilan perpanjangan SKCK:

  • Foto Copy KTP
  • Foto Copy Kartu Keluarga  
  • Foto Copy Ijazah Terakhir
  • Ukuran Foto 4x6 delapan lembar latar merah
  • Fc atau Asli SKCK yang belum habis masa berlakunya maksimal sehari sebelum masa berlaku habis

Adapun biaya penerbitan SKCK adalah sebesar Rp.30.000 dan sebagai tanda bukti akan diberikan kwitansi pembayaran pnbp pembuatan SKCK. 

Itulah proses pengambilan SKCK untuk wilayah Kota Palopo, jadi hendaknya siapkan segala sesuatu yang diperlukan saat mengurus ya teman-teman, syarat dan ketentuan mungkin akan berubah dan melihat pengumuman di ada di Polsek setempat saat mengambil surat rekokendasi SKCK.